Hasil Pengawasan Kearsipan Eksternal Provinsi Bali Tahun 2020

Menunjuk surat kami Nomor 26.045/2297/PPPA/DAP tanggal 10 Agustus 2020 tentang Pengawasan Kearsipan Eksternal, bersama ini Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali menyampaikan bahwa:

1) Bahwa 7 (tujuh) Kabupaten/Kota se Bali yang menyatakan bersedia untuk dilakukan Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2020, telah mengirimkan tanggapan dan data-data dukung (portofolio) terhadap monitoring tindak lanjut hasil pengawasan kearsipan;

2)Bahwa Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali telah menindaklanjuti penilaian dan penetapan nilai pengawasan kearsipan terhadap Kabupaten/Kota berdasarkan datadata pendukung dimaksud;

3) Bahwa proses penilaian tersebut membutuhkan waktu secara bertahap dari memeriksa data-data dukung sampai dengan mengolah data dan menentukan rekomendasi yang diperlukan untuk menindaklanjuti aspek2 yang belum sesuai dengan rekomendasi sebelumnya;

4) Bahwa proses sebagaimana dimaksud angka 3 sampai dengan bulan Desember masih dilakukan, karena adanya Kabupaten/Kota yang baru mengirim form MTLHP yang kami kirim dan dengan pertimbangan kondisi Covid 19 menyebabkan tidak banyak perkembangan yang dapat dilaksanakan;

5) Sesuai dengan surat ANRI Nomor B.AK.01.01/2253/2020 tanggal 4 November 2020 tentang Penilaian Pengawasan Kearsipan Daerah oleh ANRI, bahwa nilai tersebut paling lambat telah diterima pada bulan Oktober 2020 dan disebutkan pula bahwa bila nilai tersebut belum diterima di ANRI, maka sesuai Keputusan Kepala ANRI Nomor 61 Tahun 2020 tentang Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan Pada Instansi Pemerintah Tingkat Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2019, maka akan ditetapkan nilai Hasi Pengawasan Kearsipan Tahun 2020 menggunakan nilai pengawasan kearsipan Tahun 2019;

6) Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dengan ini disampaikan kembali kepada seluruh Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota se Bali, bahwa Nilai Pengawasan Kearsipan Eksternal Tahun 2020, menggunakan Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan Eksternal Tahun 2019, sedangkan penilaian yang dilakukan tahun 2020 akan disaving untuk nilai kearsipan eksternal Tahun 2021.


Download File