Program Bunda Literasi Kabupaten Jembrana

Bunda Literasi Kabupaten Jembrana ditetapkan melalui Keputusan Bupati Jembrana Nomor 240/DPK/2021, tanggal 17 Mei 2021, tentang Pengukuhan Bunda Literasi Kabupaten Jembrana Tahun 2021. Bunda Literasi Kabupaten Jembrana memiliki program yang harus dijalankan selama periode 2021-2026. Adapun program yang dimaksud adalah: 1) mengkampanyekan Gerakan Nasional Gemar Membaca di berbagai kalangan melalui berbagai media yang ada di Kabupaten Jembrana; 2) menjadikan dirinya sebagai figure dan rule model pembudayaan kegemaran membaca di Kabupaten Jembrana; 3) berperan aktif menyukseskan program daerah dalam menumbuh kembangkan kegemaran membaca masyarakat melalui kegiatan Pembudayaan Kegemaran Membaca  di Kabupaten Jembrana; 4) bersinergi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jembrana dalam rangka mensukseskan program literasi untuk kesejahteraan dengan pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan pelatihan-pelatihan dan keterampilan bagi masyarakat; 5) menjadi pembicara atau nara sumber dalam berbagai kegiatan pertemuan /promosi dalam bentuk seminar, diskusi dan lokakarya yang berkaitan dengan peningkatan kegemaran membaca masyarakat; dan 6) membuka kerja sama dengan lintas instansi pemerintah dalam pembudayaan kegemaran membaca di masyarakat Kabupaten Jembrana.

Dengan adanya kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat (PILM), diharapkan dapat meningkatkan pemasyarakatan dan promosi tentang pentingnya perpustakaan dan kegemaran membaca kepada masyarakat, sehingga dapat membentuk ekosistem literasi serta gerakan sosial pembudayaan gemar membaca dan peningkatan indeks literasi baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, maupun pemerintah. (dp)