Rekomendasi Hasil Monitoring dan Evaluasi untuk Desa/Kelurahan

Menindaklanjuti Kegiatan Monitoring dan evaluasi Sistem Informasi Kearsipan yang menyasar Desa/Kelurahan se-Kabupaten Jembrana tahun 2020, kami bermaksud menyampaikan rekomendasi tata kelola kearsipan untuk Desa/Kelurahan se-Kabupaten Jembrana, sebagai berikut: 1) Desa/Kelurahan wajib membentuk Unit Pengolah dan Unit Kearsipan; 2) Setiap Desa/Kelurahan wajib menyediakan Ruang Record Center sebagai   tempat untuk arsip inaktif; 3) Menyeragamkan pengadministrasian dan tata kelola kearsipan, yang meliputi pengurusan surat,  penataan dan penggunaan arsip, dan penyusutan arsip (pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip); dan 4) Menyiapkan sarana prasarana kearsipan yang sesuai standar, yang meliputi: rak arsip, almari arsip, map teka, boks arsip, dan sarana pendukung kearsipan lainnya.

Terkait dengan hal tersebut di atas, mohon untuk menindaklanjuti rekomendasi dimaksud. Administrasi pendukung dapat dilihat pada Buku Pedoman Pengelolaan Arsip Pemerintahan Desa/Kelurahan, yang dapat didownload di https://dispusip.jembranakab.go.id/page/pedoman.

Rekomendasi dapat didownload pada link download.


Download File