Absen Pegawai
Absen pegawai untuk tahun 2020, dilaksanakan secara elektronik. PNS absen menggunakan absen sidik jari sesuai dengan jam kerja yang ditentukan. Untuk mengecek absen, dapat dilakukan melalui alamat https://dispusip.jembranakab.go.id/
Absen pegawai untuk tahun 2020, dilaksanakan secara elektronik. PNS absen menggunakan absen sidik jari sesuai dengan jam kerja yang ditentukan. Untuk mengecek absen, dapat dilakukan melalui alamat https://dispusip.jembranakab.go.id/