Kegiatan Fasilitasi Kearsipan Bulan Januari 2021

Pada bulan Januari 2021, Bidang Kearsipan melaksanakan fasilitasi kearsipan yang menyasar 4 Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana. Perangkat Daerah yang dimaksud yakni Dinas Sosial, Dinas PUPRPKP, Dinas Dukcapil, dan Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Jembrana. Kegiatan fasilitasi berdasarkan surat edaran Nomor 045/38/DPK/2021, tanggal 11 Januari 2021, Perihal Fasilitasi Bimbingan, Supervisi dan Konsultasi Kearsipan. Hal-hal yang melatar belakangi kegiatan fasilitasi bimbingan, supervisi dan konsultasi kearsipan adalah: tindak lanjut dari kegiatan penitipan arsip yang dilaksanakan pada tahun 2019 sesuai dengan Berita Acara Penitipan Arsip dan Surat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jembrana Nomor 045.35/142/DPK/2019, tanggal 27 Februari 2019, perihal Mohon Menyerahkan Arsip Statis yang belum ditindaklanjuti; menghimbau agar Perangkat Daerah segera menyerahkan arsip statis ke Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Jembrana; dan menghimbau agar Perangkat Daerah melaksanakan pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya dan berketerangan dimusnahkan.

Untuk merealisasikan ketiga hal tersebut di atas, kami siap memberikan pendampingan. Pemerintah Kabupaten Jembrana telah memiliki Peraturan Bupati Jembrana Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagai dasar hukum penyerahan dan pemusnahan arsip.