Monitoring Arsip Pandemi COVID-19 di 15 Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana

Pelaksanaan Kegiatan Monitoring Arsip COVID-19 berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID 19) dalam Mendukung Akuntabilita Kinerja Instansi Pemerintah. Adapun kriteria arsip yang akan dipantau, adalah: penetapan kebijakan, pengkoordinasian pelaksanaan, pengawasan pelaksanaan, pelaporan, dan upaya penanggulangan COVID 19. Perangkat Daerah yang akan disasar adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Koperindag, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Kominfo, Dinas Sosial, Dikpora, Humas dan Protokol, Hukum dan HAM, BKPSDM, Sekretariat DPRD, Satpol-PP, Inspektorat, Bappeda-Litbang. 

Hasil kegiatan Monitoring Evaluasi yang dilaksanakan dari tanggal 10 s.d. 26 Agustus 2020, telah didata 93 arsip yang bernilai guna kesejarahan. Arsip yang terdata berupa arsip konvensional dan arsip digital (foto dan video). Arsip tersebut selesai diserahkan paling lama 2 (dua) tahun setelah pandemi berakhir. Apabila fisik arsip yang bernilai kesejarahan belum dapat diserahkan karena memiliki nilai guna primer atau hal lain, maka pencipta arsip melaporkan daftar arsip dan mengamankan keberadaan fisik arsip sampai dengan diserahkan kepada Lembaga Kearsipan.