Hari Kearsipan Nasional ke-49

Tepat pada 18 Mei 2020 seluruh komunitas kearsipan di Indonesia memperingati Hari Kearsipan Nasional ke-49. Peringatan Hari Kearsipan Nasional kali ini mengusung tema “Arsip Autentik untuk Indonesia”. Peringatan Hari Kearsipan Nasional ke-49 pada tahun 2020 ini sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena diperingati ketika seluruh pelosok negeri sedang dalam masa darurat kesehatan pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19). Puncak peringatan acara dilaksanakan secara daring dalam rangkaian kegiatan Web Seminar “Arsip Autentik untuk Indonesia”. Meskipun dilaksanakan secara daring, tetapi tidak mengurangi khidmat acara dan antusiasme publik untuk berpartisipasi memeriahkan Hari Kearsipan Nasional ke-49.

Pada peringatan Hari Kearsipan Nasional ke-49, komunitas kearsipan Indonesia pun memperoleh perhatian dan apresiasi dari mitra kearsipan internasional yang juga disampaikan secara daring. Seperti halnya apresiasi dari Presiden International Council on Archives (ICA) David Fricker, Kepala Arsip Nasional Jepang Takeo Katoh, Deputy Librarian and Archivist of Canada Normand Charbennau, Cabinet Secretary of Minister’smCouncil of Palestine Shadia Daragmeh, Ketua Pengarah Arkib Negara Malaysia Datuk Azemi Bin Abdul Aziz, Director Archives Yugoslavia for the Republic of Serbia Milan Terzic, Director National Archives of the Netherlands Marens Engelhard, President of National Archives of Korea So-Yeon Lee, dan Secretary General of SEAPAVAA Sanchai Chotirosseranee.

Sebagai informasi, Hari Kearsipan Nasional secara rutin diperingati setiap tanggal 18 Mei. Adapun hal yang melatarbelakangi penetapan Hari Kearsipan Nasional ini yakni pada 18 Mei 1971 menjadi tonggak lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan. Lahirnya Undang-Undang tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan bahan pertanggungan jawab nasional tentang perencanaan, pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan serta untuk menyediakan bahan pertanggung-jawaban tersebut bagi kegiatan pemerintahan. Ini menjadi bukti bahwa negara hadir dan memberikan perhatian terhadap bidang kearsipan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hari Kearsipan Nasional selanjutnya disahkan melalui Keputusan Kepala ANRI Nomor: OT.00/02/2005 tentang Hari Kearsipan. (ANRI)