AKHIR TAHUN 2020, BIDANG KEARSIPAN MENGGOLKAN LIMA PERATURAN BUPATI

Menjawab rekomendasi hasil monitoring tindak lanjut hasil pengawasan kearsipan yang dilaksanakan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali tahun 2019, Bidang Kearsipan sesegera mungkin merancang Peraturan Bupati Jembrana tentang Tata Naskah Dinas, Tata Kearsipan, Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses, Penyusutan Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Arsip Vital. Rancangan Peraturan Bupati tersebut difasilitasi oleh Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Jembrana.

Sampai dengan akhir tahun 2020, Peraturan Bupati yang telah diundangkan adalah Peraturan Bupati Jembrana Nomor 56 Tahun 2020 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2020 Nomor 56), Peraturan Bupati Jembrana Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Arsip Vital di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2020 Nomo 57), Peraturan Bupati Jembrana Nomor 58 Tahun 2020 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2020 Nomor 58), Peraturan Bupati Jembrana Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2020 Nomor 60), dan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 62 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2020 Nomor 60).  

Untuk Rancangan Bupati Jembrana tentang Tata Naskah Dinas merupakan wewenang dari Bagian Organisasi Setda Kabupaten Jembrana. Peran Bidang Kearsipan hanya membantu dalam membuat rancangan sebagai bahan pertimbangan merubah Peraturan Bupati Jembrana Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana. Sampai dengan akhir 2020 Peraturan tersebut belum bisa terealisasi, mengingat perlunya koordinasi secara intens antara Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Jembrana, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Jembrana, dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jembrana.