Pencipta Arsip dan Lembaga Kearsipan Persiapkan Pengawasan Kearsipan Tahun 2021
Pusat Akreditasi Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Pengawasan Kearsipan Tahun 2021, sebagai bagian dari upaya menyamakan persepsi menyongsong kegiatan pengawasan kearsipan yang dilaksanakan 2021. Rakor dibuka Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan, Zita Asih Suprastiwi dan diikuti 444 partisipan yang berasal dari 191 unit kearsipan kementerian/Lembaga, 34 Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) provinsi dan 66 LKD kabupaten/kota.
Pada sambutannya, Zita mengemukakan bahwa Rakor ini menjadi Langkah awal dalam persiapan pelaksanaan pengawasan kearsipan sesuai dengan Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan. Berdasarkan peraturan tersebut, mulai tahun 2021 nilai hasil Pengawasan Kearsipan merupakan akumulasi nilai Pengawasan Kearsipan eksternal dan nilai pengawasan kearsipan internal. Nilai pengawasan kearsipan eksternal memiliki bobot 60% (enam puluh persen) dan nilai pengawasan kearsipan internal memiliki bobot 40% (empat puluh persen). Hal ini akan menimbulkan konsekuensi terhadap akumulasi nilai pengawasan kearsipan eksternal dan internal, sehingga akan terjadi reset nilai pengawasan secara nasional.
Dalam Rakor ini, dilaksanakan diskusi panel dengan moderator Moderator Arsiparis Madya yang juga selaku Koordinator Penyelenggaraan Akreditasi Daerah, Banu Prabowo, serta menghadirkan dua orang narasumber, yaitu Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Ronald Andrea Annas dan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zanariah.
Pada diskusi kali ini Ronald menyampaikan bahwa pengelolaan arsip yang baik menjadi salah satu indikator penilaian reformasi birokrasi bagi instansi pemerintah. Kendati demikian, ANRI juga sebagai instansi pembina kearsipan tetap memiliki andil untuk membantu pencapaian kualitas pengelolaan arsip yang baik di instansi pemerintah tingkat pusat ataupun daerah. Pada kesempatan yang sama Zanariah pun menjelaskan, bahwa pembinaan dan pengawasan teknis di daerah, termasuk bidang kearsipan menjadi tanggung jawab instansi pembina, dalam hal ini ANRI. Ke depan Kemendagri dan ANRI akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan kearsipan di daerah.
Selain pelaksanaan Rakor Persiapan Pengawasan Kearsipan, dalam pelaksanaan pengawasan kearsipan juga diperlukan penyusunan Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan (PKPKT), yakni rencana kegiatan pengawasan Kearsipan untuk jangka waktu satu tahun anggaran. Adapun PKPKT nasional disusun oleh ANRI. Sedangkan PKPKT instansi/lembaga disusun oleh pimpinan instansi/lembaga atau lembaga kearsipan sesuai wilayah kewenangannya.